Jumat, 20 September 2013
PENDEKATAN TERHADAP PAJAK DARI SEGI HUKUM, EKONOMI, SOSIAL, FINANSIAL, PEMBANGUNAN, DAN POLITIK
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak sebagai objek studi dapat didekati dari berbagai segi, antara lain :
a. Segi Hukum
Dalam pendekatan ini menitikberatkan pada perikatan (verbintenis), hak dan kewajiban wajib pajak, subjek pajak dalam hubungannya dengan subjek hukum. Hak penguasa untuk mengenakan pajak. Timbulnya utang pajak, hapusnya utang pajak, penagihan pajak dengan paksa, sanksi administratif maupun sanksi pidana, penyidikan, pembukuan, soal keberatan, meminta banding, ordonansi kepatuhan, hingga daluwarsa.
Peraturan-peraturan yang menjadi dasar hal-hal tersebut di atas, dinilai dan dikaji sejauh mana peraturan itu mempunyai kekuatan hukum atau memberi kepastian hukum. Dalam peninjauan hukum kita tidak cukup mengetahui penerapannya saja, tapi hrus juga menilai peraturan yang menjadi dasarnya. Bila kita bandingkan perikatan yang berupa utang pajak, dengan perikatan dalam hukum perdata, maka tampak perbedaannya. Perikatan dalam hukum pajak terjadi hanya karena undang-undang dan tidak mungkin terjadi karena perjanjian.
Perikatan dalam hukum perdata adalah perikatan yang sempurna, karena hak selalu berhadapan dengan kewajiban. Dalam hukum pajak penguasa berhadapan dengan wajib pajak. Penguasa mempunyai hak untuk memungut pajak dan wajib pajak mempunyai kewajiban utuk membayar pajak, tetapi terhadap itu tidak ada imbalannya seperti dalam hukum perdata. Bila ditinjau lebih jauh lagi, ada perikatan (pajak) yang timbul karena undang-undang sendiri, dan ada pula perikatan (pajak) yang timbul karena undang-undang dengan perbuatan manusia.
b. Segi Ekonomi
Dalam pendekatan ini, pajak-pajak akan dinilai dalam fungsinya dan dikaji dampaknya terhadap masyarakat, penghasilan seseorang, pola konsumsi, harga pokok, permintaan, dan penawaran.
c. Segi Sosial
Pendekatan ini meninjau pajak – pajak dari segi masyarakat; apa akibatnya pungutan pajak terhadap masyarakat dan apa hasil yang diberikan kepada masyarakat, sehingga pajak tidak hanya sekedar membiayai pengeluaran rutin pemerintah tetapi sangat diharapkan untyk membiayai pembangunan.
d. Segi Finansial
Pajak menekankan pada seberapa besar hasil pemasukkan pajak bagi keuangan negara. Sebagai sebuah sumber pemasukkan bagi kas negara, pajak mempunyai arti yang begitu penting. Jika dicermati, proporsi hasil uang pajak ini bagi keuangan negara cenderung semakin besar, sekalipun harus diakui bahwa sebenarnya ada kemungkinan masih ada tax loss. Jika pajak sejak adanya pembaharuan perpajakan nasional diposisikan untuk menggantikan posisi sumber pemasukan bagi anggaran negara yang bersumber dari minyak dan gas bumi maka posisi ini tampaknya lambat laun akan semakin menguat. Bahkan kalau dilihat dalam struktur APBN, Penerimaan Dalam Negeri ( penerimaan rutin ) terdapat pembagian ke dalam penerimaan Pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Hal tersebut cukup membuktikan bahwa pajak mempunyai arti yang demikian penting bagi keuangan negara. Tapi memang pajak bukan satu – satunya sumber pemasukan bagi keuangan negara. Disamping pajak masih ada sumber pemasukan lain, misalnya yang berasal dari sumber daya alam.
e. Segi Pembangunan
Dalam pendekatan ini, pajak-pajak akan dinilai dalam fungsinya dan dikaji dampaknya terhadap pembangunan. Pajak baru bermanfaat terhadap pembangunan kalau jumlah pajak lebih besar dari pengeluaran rutin sehingga terdapat public saving yang dapat digunakan untuk pembangunan. Pajak tidak selalu berguna untuk pembangunan. Pajak baru mempunyai manfaat terhadap pembangunan, apabila pajak-pajak setelah digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin, masih ada cukup sisa yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan melalui investasi publik.
Dari segi pembangunan pajak dapat ditinjau sebagai alat kebijakan fiskal. Dalam kebijakan fiskal, kedua fungsi pajak dikombinasikan sedemikian rupa sehingga dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi pembangunan. Masalah pokok dalam pembangunan adalah investsi. Investasi ini berasal dari tabungan swasta maupun tabungan pemerintah. Investasi tabungan masyarakat tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada kehendak dan kerelaan golongan swasta, melainkan harus diarahkan ke jurusan tertentu. Melalui deposito berjangka, dengan pembebasan pajak atas bunga deposito berjangka, pemerintah telah berhasil meningkatkan deposito berjangka yang besar artinya bagi pembangunan. Juga pasar uang dan modal, yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan, dapat digalakkan oleh pemerintah dengan menggunakan pajak-pajak sebagai alat penggerak.
Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Asas domisili atau asas kependudukan, berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduknya akan menggabungkan asas domisili atau kependudukan dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar